bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
05/10/2024

Tenaga Non ASN BPKPD Prov Sulbar Mengikuti Sosialisasi Penerimaan P3K Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024

BPKPDSULBAR | Bidang Perencanaan Pendapatan dan IT

Mamuju--Menindaklanjuti surat  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat terkait Sosialisasi Penerimaan P3K Provinsi Sulawesi Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan Sosialisasi Penerimaan P3K Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 khusus untuk Tenaga Non ASN BPKPD Sulbar di Raung Rapat Kantor BPKPD, RAbu 02 Oktober 2024

Sebagaimana tindak lanjut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang melaksanakan rapat persiapan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar

Seluruh ASN BPKPD Sulbar mendengar dan memahami arahan Kepala BKD Sulbar.

Bujaerami Hassan, Kepala BKD Sulbar  menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 PP PPPK diatur bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama 24 Jam Pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. 

"Selain pengembangan kompetensi PPPK wajib mengikuti orientasi sejak awal penerimaan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pemerintah, hal ini bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai, tugas, dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada PPPK," ujarnya.

Berikut tata pelaksanaan orientasi PPPK ASN Pemprov Sulbar:

 

1. Orientasi PPPK dilaksanakan melalui metode campuran, yaitu gabungan antara pembelajaran mandiri secara daring (online) dan pembelajaran tatap muka secara luring (offline).

 

2. Pembelajaran daring dilaksanakan melalui aplikasi MOOC (Massive Open Online Courses) dari LAN. Lewat aplikasi tersebut, PPPK bisa memperoleh materi video, kuis, dan tugas orientasi kapan pun dan di mana pun. Jangka waktu pembelajaran mandiri secara daring adalah 15 hari dengan total 45 Jam Pelajaran.

 

3. Berbeda dari pembelajaran daring, pembelajaran tatap muka secara luring dilakukan di tempat pelatihan yang ditunjuk oleh instansi pemerintah. PPPK bakal mengakses materi, diskusi, simulasi, dan evaluasi orientasi dari fasilitator yang kompeten. Pembelajaran secara luring dijadwalkan selama tiga hari dengan total 24 Jam Pelajaran.

 

4. Setiap PPPK diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan orientasi secara bertanggung jawab dan penuh disiplin. Apabila tidak mengikuti orientasi atau tak memenuhi standar kelulusan orientasi, sanksi administratif akan dikenakan pada PPPK.

 

Bagikan Ke: